Banner Atas

Banner Atas

Hubungan Al-Qur’an Dan Hadis

HUBUNGAN AL-QUR’AN DAN HADITS

Makalah
Mata Kuliah Hubungan al-Qur’an dan Hadits


Dosen Pembimbing
Dr. Aswadi, M. A

UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
PROGRAM STUDI AGAMA ISLAM



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Hadis. Dalam penulisan makalah ini penulis banyak menghadapi kesulitan dan hambatan tetapi berkat dukungan dari rekan-rekan penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan. Semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya  pembaca pada umumnya. Walaupun makalah ini telah selesai tetapi masih banyak kekurangan yang disebabkan adanya keterbatasan pengetahuan yang dimiliki penulis, oleh karena itu kritik dan saran yang mengarah kepada perbaikan isi makalah ini sangat penulis harapkan.

Bandung, 29 September 2015

Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………….....................……………………............…................i
KATA PENGANTAR ……………………...................…………………….................………….. ii
DAFTAR ISI ………………………………...................…….………………................…...........iii
BAB I :           PENDAHULUAN……………………………….................……...............……....1
BAB II :          HUBUNGAN HADIS DAN AL-QUR’AN……………….…........…......……....2
1.            Tinjauan Tentang Al-Qur’an……………………………............................................3
1.1          Pengertian al-Qur’an…………………....................................................................3
1.2          Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al Quran..................................................3
1.3          Fungsi Al-Qur’an...............................................................................................3
1.4          Kedudukan Al Qur’an.......................................................................................4
2.            Tinjauan Tentang Hadits..................................................................................4
1.1          Pengertian Hadis..............................................................................................4
1.2          Macam-Macam Hadits..................................................................................... 5
3.            Hubungan Hadis dengan al-Qur’an...................................................................5
1.1          Perbandingan hadis dan al-Qur’an....................................................................6
1.2          Kedudukan hadis...............................................................................................6
BAB III :        PENUTUP................................................................................................12
1.            Kesimpulan.......................................................................................................12
2.            Saran.................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................13

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Alquran dan Hadis adalah rujukan pokok dalam agama Islam. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Alquran sebagai rujukan pertama berisikan petunjuk dan prinsip-prinsip yang bersifat umum dan universal yang perlu diterangkan lebih lanjut. Maka Hadislah sebagai sumber dan rujukan kedua untuk menjelaskan Alquran. Karena pada dasarnya, hanya dengan Hadislah kita dapat menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan baik dan benar.  Oleh sebab itu, maka Hadis sangat penting dikaji karena kedudukan dan fungsi sebagai pensyarah bagi Alquran, terutama bagi ayat-ayat yang bersifat mujmal, memberikan taqyid bagi ayat-ayat yang mutlaq, memberikan tahkim bagi ayat-ayat yang ‘amm, serta menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Alquran.

Pada dasarnya Alquran sebagai mukjizat Muhammad s.a.w adalah kitab yang sempurna. Namun, ada ayat-ayat tertentu yang harus dijelaskan secara rinci baik makna, hukum yang terkandung di dalam, atau cara melakukannya dan lain-lain. Dan inilah peran yang diambil Rasul s.a.w melalui sunnah-sunnahnya. Hadis memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber hukum Islam, adapun fungsinya untuk memperkuat isi kandungan Alquran, untuk memperjelas makna kandungan Alquran yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, untuk membatasi keumuman ayat Alquran sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu, dan untuk menetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam Alquran. Semua fungsi di atas menempatkan kedudukan hadis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sumber hukum Islam, karena itulah tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk meninggalkan salah satunya atau hanya mengamalkan satu saja dari kedua sumber hukum tersebut.

Seluruh umat islam, tanpa terkecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur’an. Oleh karena itu yang melatar belakangi penulisan Makalah ini ialah adalah hubungan hadis yang telah disepakati sebagai salah satu sumber ajaran Islam  dengan Al-Qur’an?

Makalah ini sengaja kami tulis dengan sesederhana mungkin, dengan tujuan untuk dipresentasikan pada mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Hadis yang telah ditugaskan kepada penulis dan untuk menambah wawasan keilmuan untuk penulis khususnya serta kepada pembaca pada umumnya. Karena tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an. Sebaliknya, siapapun tidak akan memahami hadis tanpa memahami Al-Qur’an karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syari’at, dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang didalam nya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian antara hadis dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri.

2. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Hadits?
2. APYSksud dengan Al-Qur’an?
3. Bagaimana Hubungan hadits dan alqur’an?
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin mengetahui tentang hubungan hubungan hadits dan alqur’an yang nantinya semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar nantinya pembaca mengerti seperti apa hubungan hadits dan alqur’an.

4.  Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan penulisan yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dimana sumber data dalam makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain.


BAB II
KAJIAN MATERI

1. Tinjauan Tentang Al-Qur’an

1.1 Pengertian Al-quran
Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul. Hal ini juga senada dengan pendapat yang menyatakan bahwa  Al-Qur'an kalam atau wahyu Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia 41 tahun yaitu surat al-Alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir al-Qur'an turun yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah yakni surah al-Ma’idah ayat 3.

1.2  Pkok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al Quran
1. Tauhid – Keimanan terhadap Allah SWT
2. Ibadah – Pengabdian terhadap Allah SWT
3. Akhlak – Sikap & perilaku terhadap Allah SWT, sesama manusia dan makhluk lain
4. Hukum – Mengatur manusia
5. Hubungan Masyarakat – Mengatur tata cara kehidupan manusia
6. Janji Dan Ancaman – Reward dan punishment bagi manusia
7. Sejarah – Teledan dari kejadian di masa lampau

1.3  Fungsi Al-Qur’an
1.  Pengganti kedudukan kitab suci sebelumnya yang pernah diturunkan Allah SWT
2. Tuntunan serta hukum untuk menempuh kehidupan
3. Menjelaskan masalah-masalah yang pernah diperselisihkan oleh umat terdahulu
4. Sebagai Obat
5. Petunjuk pada jalan yang lurus

1.4 Kedudukan Al Qur’an
1. Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan Kabar).
2. Kitabul Hukmi wa syariat (Kitab Hukum Syariah).
3. Kitabul Jihad.
4. Kitabul Tarbiyah.
5. Minhajul Hayah (Pedoman Hidup) .
6. Kitabul Ilmi.

2. Tinjauan Tentang Hadits

1.1 Pengertian Hadits
Menurut bahasa hadits adalah jadid, yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti khabar, artinya berita, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Selain itu, hadits juga berarti qarib, artinya dekat, tidak lama lagi terjadi.

Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.” Al-hadits didefinisikan oleh ulama pada umumnya seperti definisi Al-sunnah sebagai “segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW. Yang berkaitan dengan hukum” sedangkan bila mencangkup perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah.

1.2 Macam-Macam Hadits
Tingkatan dan Jenis Hadits
1. Hadits Shohih (Sah/benar/sehat),yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sanadnya bersambung.
b. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
c. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits .
2. Hadits Hasan (Bagus/Baik), bila hadits yg tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
3. Hadits Dho’if (Lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.

3. Hubungan Hadis dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber dan hukum-hukum dan ajaran islam, antara satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-Qur’an tersebut. Allah SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia, agar al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasulallah SAW. diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melaluai hadis-hadisnya.

Dimasa Rasulallah SAW. masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum Islam (syariat) dari al-Qur’an yang mereka terima dan dijelaskan oleh Rasulallah SAW.Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, hadis berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.

1.1 Perbandingan Hadits Dengan Al-Qur’an
1. Persamaannya
Sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa Hadits dan Al-Qur’an adalah sama-sama sumber ajaran islam, dan bahkan pada hakikatnya keduanya adalah sama-sama wahyu dari Allah SWT.

2. Perbedaannya
Meskipun Hadits dan Al-Qur’an adalah sama-sama sumber ajaran islam dan dipandang sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT, keduanya tidaklah persis sama, melainkan terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Untuk mengetahui perbedannya perlu dikemukakan terlebih dahulu pengertian dan karakteristik dari Al-Qur’an, sebagaimana halnya dengan Hadits, seperti yang telah dijelaskan.
Kata Al-Qur’an dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata qara’a, yang berarti “bacaan” (al qira’ah). Di dalam QS Al-Qiyamah [75]: 17 disebutkan:

إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآَنَه
“sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.”
Selanjutnya, kata Qur’an secara umum lebih dikenal sebagai nama dari sekumpulan tertentu dari kalam Allah SWT yang selalu dibaca hamba-Nya.

1.2 Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Ajaran Islam
Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia menempati kedudukan kedua setelah Alquran. Keharusan mengikuti hadis bagi umat Islam  baik berupa perintah maupun larangannya sama halnya dengan kewajiban mengikuti Alquran.

Hal ini didasari karena Alquran merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari’at Islam dan keberadaan hadis semakin menyempurnakan kandungan makna ayat dan memperjelas suatu hukum. Maka dengan demikian, terdapat hubungan yang sangat erat antara hadis dengan Alquran. Dan sebagai pedoman atau pegangan hidup manusia, dalam pelaksanaannya  kedua sumber hukum ini tidak dapat di pisah-pisahkan atau seseorang tidak boleh mengamalkan hanya salah satu dari keduanya.

Para ulama sepakat bahwa Hadis merupakan sumber kedua ajaran agama Islam setelah Alquran.  Pendapat ini sepertinya didasarkan atas firman Allah swt.:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS an-Nisa’: 59).

Ditinjau dari segi wurud dan tsubutnya, Alquran bersifat qath’i, sedangkan Hadis, kecuali yang mutawatir adalah bersifat dzhanni. Berdasarkan hal tersebut, maka Alquran didahulukan dari Hadis.  Selain itu, untuk lebih rinci, ada beberapa alasan yang melatari pendahuluan Alquran dalam sumber ajaran agama dari Hadis. Beberapa alasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hadis berfungsi sebagai penjelas bagi Alquran, dari itu tentu saja yang dijelaskan lebih diutamakan daripada penjelas tersebut.
2. Para sahabat, bila menemukan masalah, maka mereka akan merujuk kepada Alquran terlebih dahulu, bila tidak ditemukan barulah mereka merujuk kepada Hadis.\
3. Hadis tentang Mu’adz yang secara terang menyatakan keutamaan kedudukan Alquran atas Hadis.

Berikut dikemukakan beberapa dalil yang menjelaskan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum :
1. Dalil Al-qur’an
Banyak sekali ayat-ayat Alquran yang berisikan perintah ta’at kepada Rasul dan mengikuti sunnahnya, alah satu  di antaranya terdapat dalam surah Ali Imran ayat 32, sebagai berikut :
قل اطيعوا الله والرّسول فإن تولّوّا فإنّ الله لايحبّ الكافرين
“Katakanlah : Ta’atilah Allah dan rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa taat kepada Allah berarti melaksanakan perintah-perintah al-Qur’an dan menjauhkan larangan-Nya. Sedang taat kepada Rasul berarti taat kepada perintah dan menjauhkan larangannya yang disebutkan dalam sunnah dan Alquran. Perintah kembali kepada Allah berarti kembali kepada Alquran sedang kembali kepada rasul berarti kembali kepada sunnah baik ketika masih hidup maupun setelah wafatnya.

2. Dalil Hadits
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum dapat ditemukan melalui hadis-hadis Nabi. Dan dalam salah satu hadisnya mengandung pesan yang berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup setelah Alquran.

Hadis di atas memberikan gambaran tentang kedudukan hadis dan merupakan pegangan hukum kepada umat Islam bahwa seorang muslim harus berpegang teguh pada keduanya dengan melaksanakan perintah yang terdapat dalam Alquran dan sunnah dan semua menjauhi larangannya, agar manusia tidak tersesat dalam menjalani kehidupan di dunia dan di akhirat. 
Apabila disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan dengan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

1. Bayan Taqrir
Bayan at-taqrir atau disebut juga dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an. Fungsi hadis ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
Suatu contoh hadis yang diriwayatkan Muslim Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِـلاَلَ فَصُمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَـأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka puasalah, juga apabila melihat (ra’yu) itu maka berbukalah. (HR. Muslim)
Contoh lain, hadis riwayat dari Abu Hurairah, yang berbunyi sebagai berikut:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لاَ تَقْبَلُ صَلاَةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّ يَتَوَضَّأَ
 (رواه البخارى)
Rasulallah SAW. telah bersabda: tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu. (HR. Bukhari)

2. Bayan at-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.

Diantara contoh bayan at-tafsir mujmal adalah seperti hadis yang menerangkan ke-mujmalan-an ayat-ayat tentang perintah Allah SWT. untuk mengerjakan sholat, puasa, zakat, dan haji. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang masalah ibadah tersebut masih bersifat global atau secara garis besarnya saja. Contohnya, kita diperintahkan shalat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana cara shalat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban shalat tersebut dijelaskan oleh Nabi SAW. dengan sabdanya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُنِي أُصَلِّي  (رواه البخارى)
Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Bukhari)
Sebagaimana hadis tersebut, Rasulallah memberikan tata cara shalat yang sempurna. Bukan hanya itu, beliau melengkapi dengan berbagai kegiatan yang dapat menambah pahala ibadah shalat.
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Contoh lain, hadis Rasulallah yang men-taqyid ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlaq, antara lain hadis.
لاَتَقْطَعْ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَعِدًا
Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih. (HR. Mutafaq’alaih menurut lafazh Muslim)

3. Bayan At-Tasri’
Yang dimaksud dengan bayan At-Tasri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja. Bayan ini disebut juga dengan zaid ‘ala al-kitab al-karim. Hadis Rasulallah SAW dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukan bimbingan dan menjelaskan duduk persoalannya.

Hadis-hadis Rasulallah SAW. yang termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya hadis tentang masalah perkawinan (nikah). Allah menghalalkan persetubuhan dengan jalan nikah, dan mengharamkan lantaran zina. Maka bagaimanakah persetubuhan itu terjadi sesudah nikah yang menyalahi syarat? Maka Rasulallah bersabda:
اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَحُهَا باَطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَ مِنْهَا
(رواه ابوا داود والترمذى)
Siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka kalau sudah terjadi persetubuhan dengannya maka dia berhak menerima mahar lantaran persetujuan itu. (HR. Abu Daud dan At-Turmuzi)
Rasulallah melarang perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang sepersusuan, karena mereka dianggap senasab, dengan sabdanya:
إِنَّ اللهَ حَرَمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَمَ مِنَ النَّسَبِ   (متفق عليه)
Sesungguhnya Allah mengharamkan pernikahan karena sepersusuan sebagaimana halnya Allah telah mengharamkan karena senasab.(Mutafaq’alaih).

4. Bayan Nasakh
Ketiga bayan yang pertama yang telah diuraikan di atas disepakati oleh para ulama, meskipun untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang terutama menyangkut definisinya saja.
Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadis sebagai nasikh terhadap sebagian hukum  Al-Qur’an dan ada juga yang menolaknya.

Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkan. Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqadimin. Menurut pendapat yang dipegang dari ulamamutaqadimin bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa berlakunya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya.
Jadi, intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama ialah hadis yang berbunyi:
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak ada wasiat bagi ahli waris.

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Hadis merupakan sesuatu  yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, baik perkataan perbuatan ataupun keputusan-keputusan beliau. Ada beberapa istilah yang sering disinonimkan dengan pengertian Hadis. Yaitu Sunnah (kebiasaan) atau tradisi pada masa Nabi SAW, Khabar (berita) yang bersumber dari Nabi SAW dan para sahabat.           

Antara Alquran dan Hadis mempunyai hubungan yang sangat penting sebagai sumber hukum Islam. Alquran yang merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi SAW mengandung ayat-ayat yang berhubungan dengan aqidah dan syariat dan membutuhkan penjelasan yang terdapat dalam Hadis.  

2. Saran
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan pertolongan Allah dan bantuan teman-teman. semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya. Namun walaupun makalah ini selesai tentulah masih banyak kekurangan hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang penulis miliki, oleh karena itu kritik dan saran yang mengarah kepada perbaikan isi makalah ini sangat penulis harapkan.

DAFTAR PUSTAKA
Ranuwijaya,Utang,  Ilmu Hadis, cet. 3, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.
Shiddieqy, T. M. Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,  cet.5, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010.
Sulaiman PL,  M.Noor,  Antologi Ilmu Hadits, cet.1, Jakarta: Gaung Persada Press, 2008.
Wahid,  Ramli Abdul, Studi Ilmu Hadis, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2005.
Yuslem, Nawir,  Ulumul Hadis, Jakarta: PT.Mutiara Sumber Widya, 2001.
Zabidi, Imam, Ringkasan Shahih al-Bukhari, terj. Cecep Syamsul Hari dan Tholib Anis cet. 2, Bandung: Mizan, 2009.
http://irhamni-za.blogspot.com/2010/11/hubungan-hadits-dengan-al-quran-oleh.htmldiakses pada tanggal 05-12-2012.
Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. (Jakarta:  PT. Mutiara Sumber Widya, 1998)
Al-Farisi Rudi Arlan, Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an, , 06 Mei 2009
Shihab Quraish, Hubungan Hadis dan Al-Quran, 06 December 2009
Khon,  Abdul Majid, Ulumul Hadis, cet. 4, Jakarta: Amzah, 2010. Hal. 25
Zabidi, Imam, Ringkasan Shahih al-Bukhari, terj. Cecep Syamsul Hari dan Tholib Anis cet. 2, Bandung:  Mizan, 2009, Hal. 11
Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis,  h. 46.
Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, h, 74.
Ibid, h, 75.
T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, h. 138-140.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Al-Qur’an Dan Hadis"

Post a Comment