Banner Atas

Banner Atas

Maraknya PETI Di Indonesia

(Oleh : Anwar Ghozali)
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hanya untuk kepentingan kekayaan dan kepuasan pribadi masyarakat rela merusak lingkungan dan kehidupan sosial, banyak daerah aliran sungai yang rusak karena kegiatan penggalian ataupun tercemar karena penggunaan zat kimia seperti merkuri dan sianida. Salah satu tantangan berat yang dihadapi negara-negara kaya sumber daya mineral adalah maraknya pertambangan ilegal. Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimbangan ekonomi atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Namun menangani pertambangan ilegal juga bukan sebuah yang perkara mudah. Banyak pertambangan ilegal dilakukan kelompok-kelompok masyarakat kecil dalam jumlah yang sangat besar dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, pemilik modal ataupun senjata.

Pertambangan Ilegal, antara ada dan tiada, pertambangan ilegal atau dikenal dengan istilah PETI (Penambang Tanpa Ijin) sebetulnya tidak dikenal dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Sebab, sejak dikeluarkannya UU No. 4 tahun 2009, pemerintah telah mengakomodir kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan di sebuah wilayah pertambangan. Pertambangan rakyat ini, seharusnya bisa menjadi alternatif pilihan usaha masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang kaya sumber daya mineral.

Namun karena ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pembangunan, menyebabkan pengelolaan tambang rakyat lebih banyak dilakukan oleh para pendatang, baik mereka yang memiliki modal atau bekerja sebagai penambang. Akibatnya masyarakat setempat hanya sebagai penonton atau menikmati sedikit saja keuntungan sumber daya alam ini.

Pertambangan rakyat dikelola dengan menggunakan teknologi yang sederhana namun tetap memperhatikan standar pengelolaan pertambangan sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang besar pada lingkungan.

Sayangnya, sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak kepala daerah yang tidak memahami bahwa wewenang mereka untuk memberikan ijin tambang bagi masyarakat, juga melekat wewenang untuk pengawasan dan pembinaan, termasuk kegiatan reklamasi pasca penambangan.

Pada kenyataannya, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat sering kali tanpa ijin, mereka juga tidak memperdulikan aspek lingkungan ataupun keselamatan kerja, apalagi perbaikan lingkungan pasca tambang. Itu sebabnya, para peneliti dan Asosiasi pertambangan Indonesia tidak menyebut kegiatan ini sebagai pertambangan rakyat, tapi masyarakat yang menambang atau penggalian.

Pertambangan ini juga tidak menjamin bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang, karena kebanyakan pemilik modal dan pekerja justru berasal dari luar daerah, apalagi kontribusi bagi pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Penggalian tambang rakyat juga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan karena mereka hanya mampu mengolah hasil tambang hingga 60% saja, sisanya yang masih dalam bentuk bongkahan tanah akhirnya dibuang begitu saja ke lingkungan sekitar.

Pemerintah seharusnya sudah menyiapkan konsep pengelolaan tambang yang berkelanjutan yang bisa digunakan di tingkat nasional dan daerah mengingat barang tambang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Menurut Saya sangat tidak adil rasanya, jika sumber daya ini hanya dihabiskan oleh generasi sekarang, sementara generasi yang akan datang tidak mendapatkan apa-apa.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maraknya PETI Di Indonesia"

Post a Comment